Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Tiga Hari, Polres Ketapang Sikat Tiga Pengedar Narkoba di Tiga Kecamatan

BRIMO

Dalam Tiga Hari, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Tiga Kecamatan

News DeltaPawan- Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan kinerja cepat dan tegas dalam memerangi peredaran narkoba. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, polisi berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di tiga kecamatan berbeda. Tiga tersangka pengedar sabu pun diringkus berikut barang bukti puluhan gram narkotika yang siap edar.

Kasus Pertama: RF Ditangkap di Delta Pawan

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (1/9) di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan. Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RF (21) yang kedapatan membawa 10 paket sabu seberat total 17,81 gram. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita alat hisap (bong) serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
RF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga berencana mengedarkan barang terlarang itu di wilayah Kota Ketapang.

Klik Disini
Tiga Hari, Polres Ketapang Sikat Tiga Pengedar Narkoba di Tiga Kecamatan
Tiga Hari, Polres Ketapang Sikat Tiga Pengedar Narkoba di Tiga Kecamatan

Baca Juga : BMKG mengungkapkan sejumlah daerah yang diperkirakan akan mengalami hujan lebat disertai angin kencang

Kasus Kedua: BEC dan Barang Bukti Puluhan Gram Sabu

Sehari kemudian, Selasa (2/9) sekitar pukul 19.30 WIB, giliran BEC (21) yang ditangkap di rumahnya di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti lebih banyak: sabu seberat 18,79 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan digital, bong, serta puluhan kantong klip kecil kosong.
Barang-barang tersebut diyakini sebagai perlengkapan untuk memecah dan mengedarkan sabu kepada pengguna di sekitarnya.

Kasus Ketiga: Target Lama Tertangkap di Matan Hilir Utara

Tak butuh waktu lama, pada Rabu (3/9) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali bergerak ke Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap H (62) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,42 gram.
H disebut sudah lama menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berkat laporan masyarakat. Penangkapan ini memperlihatkan konsistensi polisi dalam mengejar bandar maupun pengedar yang selama ini meresahkan warga.

Peran Penting Laporan Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji, menjelaskan bahwa pengungkapan tiga kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah para pelaku.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah penggeledahan disaksikan warga, para tersangka mengakui barang bukti itu miliknya,” ujar Aris.

Komitmen Polres Ketapang: Perangi Narkoba Tanpa Kompromi

Aris menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar peredaran barang haram tersebut bisa ditekan seminimal mungkin.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pengungkapan tiga kasus besar hanya dalam waktu tiga hari, Polres Ketapang mengirim pesan kuat bahwa perang melawan narkoba adalah prioritas utama. Polisi berharap keberhasilan ini menjadi peringatan bagi para pelaku lain agar menghentikan aktivitasnya, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa laporan mereka akan selalu ditindaklanjuti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *