Surat Paksa PUPN: Kekuatan Hukum Setara Putusan Pengadilan untuk Tagih Piutang Negara

News DeltaPawan – Dalam pengurusan piutang negara, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan menerbitkan Surat Paksa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara, Surat Paksa ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Surat Paksa diterbitkan oleh Ketua PUPN. Bila Penanggung Utang tidak memenuhi kewajibannya setelah menandatangani kesepakatan pelunasan utang dalam Pernyataan Bersama. Surat ini memuat perintah kepada Penanggung Utang untuk melunasi seluruh utangnya dalam waktu 1×24 jam sejak pemberitahuan.
Surat Paksa diberi irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga memiliki kekuatan eksekusi langsung dan tidak dapat diganggu gugat. Artinya, PUPN bisa langsung mengambil langkah hukum tanpa melalui proses pengadilan tambahan.
Langkah Penagihan Setelah Surat Paksa
Jika Penanggung Utang tetap tidak membayar, PUPN dapat menempuh langkah-langkah berikut:
-
Penyitaan Harta
PUPN berhak menyita barang jaminan atau aset lain milik Penanggung Utang. -
Tindakan Keperdataan
Penanggung Utang bisa diblokir dari akses ke layanan keuangan seperti pembukaan rekening, pengajuan kredit, atau mendirikan perusahaan di sektor keuangan. -
Penghentian Layanan Publik
Penanggung Utang bisa dihentikan aksesnya ke berbagai layanan seperti izin usaha, layanan imigrasi, kependudukan, perpajakan, dan lainnya. -
Pelaksanaan Paksa Badan
Penanggung Utang dapat dikenai sanksi penahanan sementara di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, dengan durasi maksimal 6 bulan. -
Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri
PUPN juga dapat mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI sejak diterbitkannya Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
Baca Juga : Julvan Resmi Jabat Ketua KORMI Ketapang Periode 2025-2029
Perluasan Piutang Negara
Seiring dengan perkembangan, ruang lingkup piutang negara kini mencakup juga piutang yang timbul dari badan hukum publik atau lembaga khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2024. Artinya, jenis piutang yang dapat dikelola oleh PUPN kini lebih luas, tidak hanya dari instansi pusat atau daerah.
Kesimpulan
Surat Paksa menjadi instrumen hukum yang sangat strategis dan efektif dalam penagihan. Dengan kekuatan setara putusan pengadilan dan berbagai sanksi yang dapat dijatuhkan. PUPN dapat menjalankan tugasnya dengan prinsip efektif, efisien, dan adil.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih patuh terhadap kewajiban pembayaran agar tidak terkena sanksi berat akibat penerbitan Surat Paksa.