Sindikat Pencuri Ban dan Velg Mobil Dibekuk, Ternyata Mantan Residivis
News Deltapawan- Ketapang kembali digemparkan oleh penangkapan sindikat spesialis pencurian ban dan velg mobil truk. Dua pelaku berinisial NGA (40) dan DPA (21) akhirnya berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan setelah sekian lama meresahkan warga.
Keduanya ditangkap pada Kamis (11/9/2025) di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penangkapan ini menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi setelah menerima banyak laporan kehilangan ban dan velg di wilayah tersebut.

Baca Juga : Bupati Ketapang Sambut Danlanal, Sinergi Pemkab–TNI AL Makin Kuat
Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku
Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepry, mengungkapkan bahwa kedua pelaku langsung mengakui perbuatannya saat diamankan. “Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui sudah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Ketapang,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa keduanya adalah mantan residivis yang pernah dihukum atas kasus serupa. “Ini bukan pertama kalinya mereka berurusan dengan hukum. Mereka memang spesialis dalam kasus pencurian ban dan velg mobil,” tegas Chepry.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan:
-
10 ban serep berbagai merek, seperti Good Year dan Bridgestone
-
Velg mobil yang dicuri dari berbagai lokasi
-
Kunci T yang sudah dimodifikasi dengan pahat
-
Sepeda motor Beat warna putih yang dipakai pelaku untuk beraksi
-
Sandal jepit, jaket, celana hitam, dan helm GM warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian
Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai alat bukti untuk memperkuat penyelidikan.
Aksi Terakhir di Jalan MT Haryono
Menurut polisi, aksi terakhir sindikat ini dilakukan di halaman sebuah ruko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Ketapang. Kejadian tersebut dilaporkan korban pada Sabtu (30/8/2025) dan menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melacak dan menangkap para pelaku.
“Dari laporan korban itulah kami berhasil mengumpulkan petunjuk, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Chepry.
Warga Diharapkan Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di area terbuka. “Kami mengimbau warga selalu memastikan keamanan kendaraannya dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, NGA dan DPA telah ditahan di Mapolsek Delta Pawan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.