Bawa Lima Paket Sabu, Nelayan Asal Ketapang Dibekuk Satres Narkoba Polres Mempawah
News DelstaPawan- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mempawah kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial S (47), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan asal Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa lima paket sabu dengan total berat 4,79 gram.
Pria tersebut ditangkap saat tengah melintas di Jalan Sungai Purun–Mempawah pada Kamis (2/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka dibuntuti aparat sebelum akhirnya dilakukan penyergapan.
Kronologi Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas S. Menurut informasi, S sering terlihat melakukan perjalanan mencurigakan pada malam hari.
“Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka melintas menggunakan sepeda motor Honda CRF tanpa plat nomor di Jalan Raya Sungai Purun. Anggota kami kemudian membuntuti dan melakukan penyergapan,” jelas Agus.
Setelah berhasil dihentikan, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Hasilnya, ditemukan lima paket sabu yang dibungkus rapi dengan total berat 4,79 gram.
Baca Juga : BARCELONA BUAT MALU NEGARA SPANYOL DI UCL!!!
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk sepeda motor Honda CRF tanpa plat nomor yang digunakan tersangka, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, S mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang kenalan di wilayah Pontianak Timur. Rencananya, sabu itu akan diedarkan kembali di kawasan Mempawah.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang itu bukan untuk dipakai sendiri, melainkan akan diedarkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” ungkap Agus.
Profil Tersangka
Dari data identitas kependudukan, tersangka merupakan warga Jalan Tanjung Bawang, Desa Suka Bangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Sehari-hari, S dikenal bekerja sebagai nelayan. Namun, aparat menduga profesi itu hanya dijadikan kedok untuk menutupi aktivitas ilegalnya.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, tersangka S bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara yang menanti bisa sangat berat, mengingat jumlah barang bukti dan indikasi kuat adanya niat untuk mengedarkan,” tegas Agus.
Komitmen Polres Mempawah
Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat Polres Mempawah dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah. Masyarakat pun diminta untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mencurigai adanya aktivitas narkotika di lingkungannya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sekecil apapun informasi, akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda,” tutup Agus.