Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO
Berita  

Pembeli Tanah Ditangkap Buntut Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah

Pembeli Tanah Ditangkap
BRIMO

Pembeli Tanah Ditangkap Buntut Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah

News DeltaPawan — Pembeli Tanah Ditangkap Kasus yang melibatkan Nenek Elina, seorang wanita lanjut usia yang baru-baru ini diusir dari rumahnya oleh ormas (organisasi masyarakat), semakin memanas setelah pihak berwenang menangkap pembeli tanah yang terlibat dalam insiden tersebut. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 29 Desember 2025, setelah penyelidikan terkait transaksi tanah yang diduga bermasalah.

Kisah Nenek Elina menarik perhatian publik setelah ia mengungkapkan bahwa dirinya telah diusir paksa dari rumah tempatnya tinggal selama puluhan tahun di sebuah perkampungan di Jakarta Selatan. Ia menyebutkan bahwa rumahnya dijual tanpa persetujuannya oleh seseorang yang mengaku sebagai pembeli sah dari tanah tersebut. Tindakan ormas yang melakukan pengusiran tersebut, menurut Elina, adalah tindak kekerasan dan pengambilan paksa.

Klik Disini

Penyelidikan dan Penangkapan Pembeli Tanah

Polisi, setelah menerima laporan dari Nenek Elina dan sejumlah saksi mata, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Melalui proses yang cukup panjang, penyidik berhasil menemukan bukti yang mengarah pada adanya transaksi jual beli tanah ilegal yang melibatkan pihak pembeli dan seorang makelar tanah yang diduga memalsukan dokumen transaksi.

Menurut Kepala Kepolisian Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Prabowo, pembeli tanah yang kini berinisial SS (40) ditangkap di kediamannya pada Selasa pagi. “Kami telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang dilakukan oleh pembeli tanah tersebut. Setelah memeriksa bukti yang ada, kami menemukan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik asli, yaitu Nenek Elina,” jelas Kombes Wahyu dalam konferensi pers.

Pembeli tanah, yang diketahui membeli tanah tersebut melalui seorang makelar tanah yang sudah ditangkap lebih dulu, kini dijerat dengan pasal terkait penipuan dan pemalsuan dokumen. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam transaksi ini.Viral Nenek Elina Diusir Paksa Ormas di Surabaya Hingga Rumah Dihancurkan,  Wakil Walikota Turun Tangan - Kulturnativ - Halaman 2

Baca Juga: Update Korban Banjir Sumatera 1.140 Orang Meninggal 163 Warga Masih Hilang

Kronologi Pengusiran Nenek Elina

Kisah pengusiran Nenek Elina bermula ketika ia menerima kabar bahwa rumahnya akan dibongkar dan digusur karena tanah tersebut telah dijual kepada orang lain. Saat itu, Elina yang sudah berusia 70 tahun merasa terkejut dan bingung, karena dirinya tidak pernah menjual rumah atau tanah tersebut. Menurut Elina, ia tinggal di rumah itu sejak suaminya meninggal puluhan tahun lalu dan belum pernah mengalami masalah terkait kepemilikan rumah.

Pada akhir November 2025, sejumlah orang yang mengaku anggota ormas datang ke rumah Elina dengan membawa surat keputusan yang menyatakan bahwa tanah tempat tinggalnya sudah sah milik orang lain. Mereka kemudian memaksa Elina untuk meninggalkan rumahnya tanpa memberikan waktu atau alternatif tempat tinggal.

“Ketika saya menanyakan siapa yang membeli tanah saya, mereka tidak memberi jawaban yang jelas. Mereka hanya mengatakan bahwa saya harus keluar karena tanah ini sudah terjual,” ungkap Elina dengan mata berkaca-kaca.

Pengusiran tersebut menyebabkan Elina terpaksa mengungsi ke rumah kerabatnya. Beruntung, saudara-saudara dan tetangga sekitar memberikan dukungan moral dan menyarankan Elina untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Makna di Balik Pengusiran dan Dampaknya

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan praktik jual beli tanah yang tidak transparan dan sering melibatkan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi rentan orang tua atau masyarakat yang tidak mengerti masalah hukum properti. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat agar dapat mencegah penipuan dan penyalahgunaan hak milik.

Banyak pihak menilai bahwa pengusiran terhadap Elina yang terjadi dalam bentuk intimidasi ormas sangat tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan. Advokat hak asasi manusia, Alia Sari, menilai bahwa tindakan ormas tersebut melanggar hak asasi manusia dan merugikan orang yang sudah lanjut usia.

“Keputusan pengusiran terhadap Nenek Elina jelas-jelas mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan. Tidak hanya itu, kita juga melihat adanya indikasi praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat kecil, terutama mereka yang tidak memahami aspek hukum properti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *