Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Kuota Haji Disalahgunakan, IPHI Dorong Reformasi dan Penguatan Pengawasan

BRIMO
Buntut Kisruh Visa Furoda IPHI desak pemerintah segera buat regulasi haji -  NTTONLINE
Kuota Haji Disalahgunakan, IPHI Dorong Reformasi dan Penguatan Pengawasan

News DeltaPawan – Kuota haji yang disalahgunakan menjadi sorotan serius Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Sekretaris Jenderal IPHI, Dr. Abidinsyah Siregar, menilai pemindahan kuota haji reguler ke jalur khusus merupakan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan merusak nilai-nilai ibadah.

Menurut UU No. 8 Tahun 2019, dari total 221.000 kuota haji Indonesia, 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, dugaan penyalahgunaan alokasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi praktik korupsi di dalam birokrasi penyelenggaraan ibadah haji.

Klik Disini

“Perilaku ini bertentangan dengan semangat haji mabrur. Penyelenggaraan haji harus dilandasi niat ikhlas, tata kelola yang etis, dan profesionalisme yang bertanggung jawab,” tegas Dr Abidin.

IPHI juga mendesak percepatan pemberlakuan Keppres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji (BP-Haji), sebagai upaya reformasi kelembagaan agar pengelolaan haji tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Kemenag. BP-Haji dinilai sebagai langkah strategis Presiden Prabowo untuk menjamin pelayanan yang aman dan nyaman bagi jamaah.

Baca Juga : Cegah Pendaki FOMO, Pemerintah Evaluasi Total Prosedur Keselamatan

Mengembalikan Kepercayaan Jemaah Lewat Reformasi Pengawasan Haji

Kepala BP-Haji, KH Moh. Irfan Yusuf, menyatakan bahwa badan ini akan fokus pada peningkatan layanan berdasarkan evaluasi musim haji sebelumnya. Presiden sendiri menekankan pentingnya kenyamanan dan keamanan jamaah.

Dr Abidin juga menyoroti perlunya revisi UU No. 8 Tahun 2019. Menurutnya, pembubaran Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sejak 2019 menyebabkan lemahnya sistem pengawasan yang dahulu aktif memantau semua tahapan penyelenggaraan ibadah haji. “Setelah diawasi hanya oleh DPR dan DPD, banyak penyimpangan baru justru muncul,” ujarnya.

IPHI mendorong agar lembaga pengawasan independen seperti KPHI dihidupkan kembali, dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, NU, Muhammadiyah, dan tokoh profesional. Pengawasan harus dimulai sejak perencanaan, hingga eksekusi di lapangan.

Abidin juga meminta digitalisasi sistem antrean dan transparansi data jamaah haji. Termasuk pembatasan keberangkatan bagi mereka yang sudah pernah berhaji, kecuali petugas. “Kita ingin agar seluruh proses haji menjunjung asas keadilan, keterbukaan, dan mendukung lahirnya haji yang mabrur, bukan haji yang korup,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *