Jambret di Jalan Diponegoro Akhirnya Ditangkap, Polisi: Tak Ada Ruang untuk Pelaku Kejahatan Jalanan di Ketapang
News DeltaPawan- Aksi kejahatan jalanan kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil menangkap seorang pria berinisial DT (29), pelaku penjambretan yang sempat meresahkan warga di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Delta Pawan.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang wanita berinisial MM (56), yang mengalami kejadian nahas saat melintas di jalan tersebut pada Sabtu (18 Oktober 2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat kejadian korban membawa sebuah tas berisi telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Secara tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari belakang dan langsung menarik tas korban hingga menyebabkan korban terkejut dan hampir terjatuh.
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku di Persembunyiannya
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Ketapang. Tak butuh waktu lama, tim gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Delta Pawan langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan saksi mata, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai DT, warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Setelah dilakukan pemantauan intensif, DT akhirnya ditangkap pada Senin (27 Oktober 2025) pukul 17.30 WIB tanpa perlawanan di rumah kontrakannya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa KTP pelaku, satu unit handphone milik korban, dan tas yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga : Ukraina: Negeri di Persimpangan Eropa yang Penuh Sejarah dan Ketangguhan
Polisi: Ketapang Harus Aman dari Kejahatan Jalanan
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasi Humas Polres Ketapang, Ipda Niptah Alimudin, menyampaikan apresiasi atas respon cepat tim di lapangan yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan hari.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Dengan kerja sama dan kecepatan respon, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan jalanan di Ketapang,” tegas Niptah, Selasa (28 Oktober 2025).
Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan merupakan bagian dari upaya Polres Ketapang dalam menjaga rasa aman masyarakat, terutama di wilayah perkotaan yang ramai aktivitas warga.
“Kami terus mengintensifkan patroli dan memantau titik-titik rawan kejahatan. Masyarakat juga kami imbau untuk lebih waspada saat berkendara, terutama di sore dan malam hari,” lanjutnya.
Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, DT resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi jambret tersebut seorang diri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain atau kasus jambret lain yang masih terkait,” ujar Niptah.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada dan Segera Lapor
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan. Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu aparat dalam melakukan tindakan preventif maupun represif.
“Kecepatan laporan adalah kunci. Kami harap masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan di jalan. Bersama, kita jaga Ketapang tetap aman dan nyaman,” tutupnya.
Dengan tertangkapnya pelaku jambret di Jalan Diponegoro ini, aparat berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan lain sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dalam beraktivitas.















