Ngaku Jadi Korban Begal, Pria di Ketapang Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp 22 Juta
News DeltaPawan- Kasus “begal” di Kabupaten Ketapang yang sempat bikin heboh akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, ternyata bukan korban kejahatan jalanan seperti yang ia laporkan. Ia justru pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 22 juta dan merekayasa cerita begal demi menutupi perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah AA membuat laporan ke Polres Ketapang pada Sabtu (27/9/2025) sore. Dalam laporannya, AA mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Rangga Sentap sekitar pukul 15.50 WIB. Ia menyebut dua orang tak dikenal merampas uang perusahaan yang sedang ia bawa dari seorang customer.
Laporan tersebut awalnya membuat geger karena lokasi kejadian berada di jalan yang cukup ramai. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Namun, alih-alih menemukan pelaku, polisi justru menemukan banyak kejanggalan dalam cerita AA.
Polisi Bongkar Alibi Palsu Lewat CCTV dan Keterangan Saksi
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim Ryan Eka Cahya menjelaskan, sejak awal penyelidikan, keterangan AA tidak konsisten. Dari olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, terdapat sejumlah perbedaan mencolok dengan kronologis yang disampaikan oleh AA.
“Dari hasil interogasi dan olah TKP, ditemukan berbagai kejanggalan, terutama pada keterangan AA yang mengaku sebagai korban. Tidak ada tanda-tanda pembegalan seperti yang ia ceritakan,” ungkap Ryan, Jumat (10/10/2025).
Tim penyidik juga mencatat tidak ada saksi mata yang melihat adanya aksi kejahatan di lokasi tersebut. Selain itu, waktu kejadian yang disebutkan AA tidak sesuai dengan rekaman CCTV di sekitar TKP. Tekanan pemeriksaan membuat AA akhirnya tak bisa lagi mempertahankan kebohongannya.
Baca Juga : Kylian Mbappé Ciptakan Sejarah, Zidane Tetap Legenda Tak Tergantikan
Skenario yang Disusun Matang: Lukai Diri Sendiri demi Yakinkan Polisi
Lebih mengejutkan lagi, AA ternyata nekat mencederai dirinya sendiri agar ceritanya tampak meyakinkan. Ia memukulkan batu ke kepalanya, lalu sengaja menjatuhkan sepeda motor di lokasi kejadian untuk menciptakan kesan adanya kekerasan. Setelah itu, ia pura-pura menunggu orang lewat agar terlihat seperti korban begal sungguhan.
“AA mengakui semua perbuatannya. Ia mengarang cerita pembegalan itu untuk menutupi uang perusahaan yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi,” lanjut Ryan.
Uang Perusahaan Ludes untuk Kepentingan Pribadi
Dalam pemeriksaan, AA mengaku telah menghabiskan uang customer perusahaan tersebut untuk kebutuhan pribadinya. Karena takut dimarahi atasan dan tidak mampu mengganti uang itu, ia merencanakan skenario pembegalan sebagai alibi.
“Alasannya klasik: bingung dan panik. Jadi ia mencoba menipu pihak perusahaan dan juga aparat,” jelas Ryan.
Terancam Hukuman Penjara
Akibat perbuatannya, AA kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana laporan palsu. Jika terbukti bersalah, AA terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa laporan palsu bukanlah jalan keluar. Selain merugikan perusahaan, perbuatan ini juga menyita waktu dan tenaga aparat penegak hukum,” tegas Ryan.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main-main dengan Laporan Palsu
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan laporan palsu. Selain merugikan banyak pihak, tindakan seperti ini juga bisa mencoreng citra masyarakat dan memperlambat penanganan kasus kejahatan yang benar-benar terjadi.
“Polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membuat laporan palsu. Setiap laporan akan kami selidiki secara mendalam dan profesional,” tutup Ryan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebohongan cepat atau lambat akan terbongkar. AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara uang perusahaan yang digelapkan masih dalam proses penelusuran untuk dikembalikan.