KPU Ketapang Perkuat Validitas Data Pemilih Lewat Coklit Terbatas di Empat Kecamatan
News DeltaPawan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan data pemilih yang valid dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas di sejumlah desa dan kelurahan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Ahmad Saufi, anggota KPU Kabupaten Ketapang, menjelaskan bahwa coklit terbatas ini menyasar 14 desa dan 8 kelurahan di empat kecamatan, yaitu Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Delta Pawan, dan Matan Hilir Utara. Pelaksanaan dimulai pada 11 September hingga 24 September 2025 dengan jumlah sampel 38 orang. “Coklit terbatas ini khusus memverifikasi data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia,” jelas Saufi.

Baca Juga : Operasi Batu Prostat Kini Lebih Aman dan Cepat Pulih
Upaya Perbarui Daftar Pemilih Secara Berkelanjutan
Coklit terbatas ini, menurut Saufi, merupakan bagian integral dari pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang akan menjadi dasar data pada pemilu mendatang. Dengan memperbarui data secara rutin, KPU berharap tidak ada lagi pemilih yang terdata ganda, tidak memenuhi syarat, atau luput dari pendataan.
“Kegiatan ini bukan sekadar administrasi, tetapi langkah nyata memastikan hak pilih warga terlindungi dan penyelenggaraan pemilu semakin transparan. Kami juga memeriksa apakah ada kekeliruan pendataan di lapangan,” tambahnya.
Landasan Hukum Jelas
Program coklit terbatas ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Regulasi tersebut mengamanatkan KPU untuk secara rutin memutakhirkan data pemilih agar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, coklit terbatas juga telah dilaksanakan serentak di seluruh Kalimantan Barat. Di Kabupaten Ketapang sendiri, kegiatan itu menyasar dua desa, yakni Desa Sukabaru dan Desa Kalinilam di Kecamatan Benua Kayong, dengan delapan sampel pemilih yang telah meninggal dunia.
Pemetaan Data Lebih Detail
Selain memverifikasi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, coklit terbatas ini juga dimanfaatkan untuk memetakan dan mengecek kelengkapan elemen data pemilih. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat domisili, hingga keterangan disabilitas.
Langkah ini menjadi penting agar setiap warga yang berhak memilih dapat terdata dengan benar serta memastikan bahwa tidak ada satu pun elemen data yang terlewat.
Perlu Dukungan Semua Pihak
KPU Ketapang menyadari bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak bisa dilakukan sendirian. Dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci sukses agar daftar pemilih benar-benar akurat.
“Kami mengajak semua pihak untuk aktif memberikan informasi yang benar dan memperbarui data kependudukan. Semakin valid data kita, semakin lancar pula proses demokrasi di Ketapang,” tutup Saufi.