News DeltaPawan – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,3 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Dengan tambahan ini, total uang yang telah disita dalam kasus tersebut mencapai Rp11,8 triliun.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut uang yang baru disita tersebut berasal dari dua perusahaan besar di industri sawit, yakni Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. Kedua perusahaan itu menitipkan uang kepada Kejagung dan penyitaan dilakukan atas izin pengadilan.
“Uang sebesar Rp1.374.892.735.527 disita setelah mendapatkan izin dari pengadilan, dan akan dimasukkan sebagai tambahan memori kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Sutikno di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (2/7/2025).
Baca Juga : Satgas Kopasgat dan Petugas Bandara Nabire Gagalkan Penyelundupan Miras Terselubung
Selanjutnya, uang itu akan menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) untuk diputuskan status hukumnya. Jika dikabulkan, dana tersebut bisa digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Namun, menurut hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar. Kerugian yang ditimbulkan Musim Mas Grup disebut mencapai Rp4,89 triliun, sementara dari Permata Hijau Grup sebesar Rp973 miliar.
“Artinya, masih ada kekurangan uang pengganti. Kami pastikan akan terus mengejar sisa kerugian negara tersebut,” tambah Sutikno.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah penyitaan ini adalah bagian dari komitmen institusinya dalam memulihkan kerugian negara, tidak hanya menghukum pelaku korupsi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, bukan hanya fokus pada penghukuman. Ini akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Harli.
Kasus korupsi ekspor CPO ini menyeret sejumlah perusahaan besar dan pejabat. Kejagung memastikan akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberantas korupsi.